Hukuman Mati Korupsi Dana Covid-19, KPK Rupanya Bilang Begini

Hukuman Mati Korupsi Dana Covid-19, KPK Rupanya Bilang Begini

JAKARTA – KPK bakal mendalami pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Baca juga: Ngeri, Detik-detik Pantai Pesona Laut Indramayu Dihantam Gelombang

Ia mengatakan, tim penyidik bakal mendalami unsur-unsur agar memenuhi penerapan pasal tersebut.

“Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya,” kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: